Jumat, 12 Oktober 2012

Fungsi - Fungsi Pajak


Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan  norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

 
Adapun Fungsi pajak dibagi menjadi tiga macam , antara lain :

a. Fungsi pendapatan (Budgeter), yaitu pajak berfungsi sebagi salah satu sumber pendapatan Negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. Misalnya untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan. Bila terdapat sisa, maka sisa terebut sebagai public saving yang akan digunakan untuk public investment.
b. Fungsi Mengatur (regulan), yaitu pajak berfungsi sebagai alat untuk melakasanakan kebijakan Negara dalam bidang ekonomi, social, cultural dan sebagainya. Misalnya kebijakan di bidang ekonomi, yaitu mendorong produksi dalam negeri.
c. Fungsi social, yaitu pajak berfungsi sebagai salah satu alatu untuk mempengaruhi keadaan social masyarakat. Misalnya : pemungutan pajak disesuaikan dengan keadaan ekonomi wajib pajak yang kurang mampu untuk membayar pajak yang tidak besar.


semoga dapat bermanfaat......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

thanks for the comment